Legislator Komisi III Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api

07-12-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, saat mengikuti kunjungan reses Komisi III ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Ulfi/vel

PARLEMENTARIA, Kendari - Kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian kembali mencuat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang. Kejadian ini semakin menambah daftar insiden yang melibatkan penggunaan senjata api secara tidak tepat oleh aparat keamanan, menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.  


Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia meminta Kapolri beserta jajarannya untuk lebih selektif dalam memberikan izin penggunaan senjata api kepada anggota polisi. Menurutnya, kepemilikan senjata api tidak hanya berdasarkan kebutuhan dinas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek mental dan psikologis.  


"Walaupun dia dinasnya direskrim atau di tempat vital lainnya yang seolah-olah harus menggunakan senjata, tapi kalau secara psikologis belum mampu mengendalikan senjata itu, tidak perlu dikasih," tegas Rikwanto usai melakukan kunjungan reses Komisi III ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/12/2024)


Ia menambahkan, tidak semua anggota polisi yang lolos tes formal dapat diizinkan untuk memiliki senjata api. Kepemilikan senjata harus melalui proses seleksi yang ketat, mencakup aspek mental dan kedewasaan dalam mengelola konflik.  


"Kalau orang bilang itu berhantu ya, kalau ada konflik sedikit maunya angkat senjata, maunya todong senjata. Kalau mentalnya belum dewasa, pegang senjata malah jadi masalah, baik dengan teman sendiri maupun masyarakat," lanjutnya.  


Rikwanto juga menekankan perlunya pengawasan dari atasan langsung terhadap anggota yang memegang senjata api. Setiap komandan diminta untuk memantau kelayakan anak buahnya secara berkala, sehingga insiden serupa tidak terulang.  


"Perhatikan lagi apakah tugasnya memang mengharuskan memegang senjata api, apakah tugasnya penuh ancaman, dan amati terus apakah dia layak. Ini harus betul-betul dikaji supaya tidak ada lagi kasus-kasus seperti sebelumnya," tutupnya.  


Kasus-kasus ini mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik. Diharapkan langkah tegas dalam pengelolaan izin senjata api dapat mencegah penyalahgunaan di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. (upi/aha) 

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...